Setelah tiga kali persidangan cerai, Titi Rajo Bintang dengan Wong Aksan akhirnya menuju babak akhir. Pada Kamis (7/3), Hakim Ketua sidang pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilakukan Titi.
Hal tersebut dikarenakan ketidakhadiran Wong Aksan dalam sidang dan tanpa diwakilkan dengan kuasa hukum, sidang pun diputus tanpa kehadiran tergugat. Soal hak asuh anak, diputuskan akan ikut dengan Titi.
"Permohonan Titi dikabulkan. Anak ikut bersama Titi. Tapi mekanisme pertemuannya dengan anak sudah diatur," ujar Rudhi Mukhtar, kuasa hukum Titi, saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Dengan keputusan yang terjadi, pada hari ini keduanya resmi menyandang status janda dan duda, untuk isi materinya sendiri Rudhi enggan menceritakannya. "Materi persidangannya tidak bisa saya ceritakan," tukasnya. (kpl/aal/rea/dar)
Source: KapanLagi
0 comments:
Post a Comment